Kejagung Peroleh Dukungan Masyarakat Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 mendapat dukungan dari masyarakat.

"Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3 persen masyarakat mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam siaran pers tertulis, Senin (16/5/2022).

Selain itu masih berdasarkan hasil survei, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud.

Juga 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut. 

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Jaksa Agung RI. 

Dirinya menambahkan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan," bebernya.

Selain itu kata Jaksa Agung, penyidik terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi.

"Penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti," tegasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya