Kejaksaan Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Libatkan WN Perancis

Selasa, 05 Januari 2021 19:00 WITA

Card image

Ilustrasi

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pria asing warga negara Prancis bernama Emannuel Alain Pascal Maillet (53) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Agenda sidang yang berlangsung secara virtual kali ini yakni eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta dikonfirmasi terpisah menyatakan eksepsi merupakan hak terdakwa. Namun demikian pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sikap terdakwa.

"Ini kejahatan serius karena perbuatan terdakwa membuat korban trauma, kita akan kawal kasus dan tidak akan terpengaruh dengan keberatan terdakwa," tegasnya, Selasa (5/1/2021) di Denpasar.

Dikatakan pula, perbuatan terdakwa juga merusak citra Bali sebagai darah kunjungan wisata. Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terbilang keji lantaran mencabuli korban yang merupakan anak sahabatnya sendiri sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan terdakwa sejak 2017 silam.

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu menginap di rumahnya dibawa masuk ke kamarnya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam tidak akan mengizinkan korban bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula ketika korban bermain di sebuah wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020.

Di sana terdakwa mengajak korban ke toilet sembari berkata akan memberi hadiah kepada korban. Korban lalu ikut dan peristiwa pencabulan kembali dilakukan terdakwa.

Di sisi lain, orangtua korban yang merasa curiga lalu mengikuti ke toilet. Orangtua korban terkejut saat mendapati terdakwa melakukan pencabulan kepada anaknya dan kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
(eli)


  • TAGS:
  • 1

Komentar

Berita Lainnya