Kejaksaan Sita Eksekusi Apartemen Milik Terpidana Korupsi Iwan Ratman

Senin, 15 April 2024 21:47 WITA

Card image

Proses penyitaan eksekusi terhadap 1 unit apartemen di Kalibata City milik terpidana korupsi Iwan Ratman oleh Tim Gabungan Jampidsus bersama Kejari Kutai Kartanegara.

Males Baca?

JAKARTA - Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara hari ini melaksanakan sita eksekusi terhadap 1 unit apartemen di Kalibata City milik terpidana korupsi Iwan Ratman. 

Apartemen yang berada di lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF tersebut, disita beserta isinya terkait dengan perkara korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana,

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum Iwan Ratman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696. “Apartemen yang disita merupakan salah satu aset yang digunakan untuk melunasi uang pengganti tersebut,” kata Ketut Sumedana.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty,  Candra, Manatche L. Christanto S, Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya