Kejaksaan Tinggi Sumsel Tahan 3 Oknum Pegawai Pajak

Senin, 06 November 2023 23:15 WITA

Card image

Penahanan tiga oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang terkait dugaan korupsi pajak. Ketiga oknum pegawai pajak tersebut adalah RFG, NWP, dan RFH. Senin (6/11/2023)

Males Baca?

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang terkait dugaan korupsi pajak. Ketiga oknum pegawai pajak tersebut adalah RFG, NWP, dan RFH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah ketiga oknum pegawai pajak tersebut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang," kata Vanny dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Vanny menjelaskan, modus operandi ketiga oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang," kata Vanny.

Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dalam kasus pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kurun waktu 2019-2021 tersebut.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tuntas Vanny.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya