Kejari Teluk Bintuni Gandeng Kesbangpol Beri Penyuluhan Hukum untuk Siswa Sekolah

Jumat, 10 Juni 2022 14:46 WITA

Card image

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun (tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston R.M Siahaan (kiri) dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia (Kanan) saat pembukaan Kegiatan JMS di Bintuni.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI,  Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyelenggarakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi sejumlah perwakilan pelajar di Bintuni, Jumat (10/6/2022).

Kegiatan dengan menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini dilakukan untuk menekan angka kenakalan remaja.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Namun khusus hari ini giat dilakukan bersama dengan Badan Kesbangpol Teluk Bintuni.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun mengatakan, usia remaja merupakan masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa yang rentan terjadi kekerasan bahkan anak berurusan dengan hukum. 

"Itu kemudian kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terutama anak anak pelajar kita," ungkapnya sekaligus membuka acara penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang diselenggarakan di aula women and child center jalan raya kali kodok Bintuni.

Ia berharap melalui kegiatan ini juga dapat membentuk moral, mental dari para pelajar didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Jadi mungkin dari kegiatan JMS itu endingnya," tutur Izaac Laukoun yang juga selaku Asisten III Bidang Administrasi Setda Bintuni.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston RM Siahaan di sela-sela kegiatan mengatakan, ada beberapa tindak pidana yang selama ini dominan terjadi di Bintuni.

Di antaranya kekerasan terhadap anak, seperti penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian persetubuhan atau cabul UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU no 11 tahun 2012 tentang system' peradilan anak. Kemudian senjata tajam yang telah diatur dalam UU Drt. No 12 tahun 1951.

Pada kesempatan itu juga Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia menjelaskan output dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para pelajar apa itu hukum, dan apa itu fungsi jaksa.

"Sehingga merubah paradigma yang lebih baik, guna tidak melakukan bahkan menjauhi tindakan-tindakan yang akan menjerat yang bersangkutan dengan hukum," terangnya. (hs)


Komentar

Berita Lainnya