Kemdikbudristek Gandeng Unud selenggarakan Pembekalan dan Bimbingan Teknis
Senin, 27 Mei 2024 04:41 WITA

Pembekalan dan Bimbingan Teknis Penandatanganan Kontrak Beasiswa bagi penerima Beasiswa Unggulan wilayah Bali tahun 2023 Selasa (24/10/2023). (Foto: dok. Unud).
Males Baca?JIMBARAN - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementeriaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) selenggarakan Pembekalan dan Bimbingan Teknis Penandatanganan Kontrak Beasiswa bagi penerima Beasiswa Unggulan wilayah Bali tahun 2023 bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh penerima Beasiswa Unggulan tahun 2023 dari empat perguruan tinggi di Bali diantaranya Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, ISI Denpasar, dan Politeknik Negeri Bali.
Beasiswa Unggulan sendiri merupakan pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang sedang menempuh studi pada perguruan tinggi penyelenggara program Beasiswa Unggulan. Terdapat beberapa jenis Beasiswa Unggulan diantaranya bagi Mahasiswa Berprestasi dan Penyandang Disabilitas, Beasiswa Pegawai, Non Degree, dan Beasiswa Penghargaan.
Selain paparan dan pembekalan mengenai Beasiswa Unggulan, dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait teknis penandatanganan kontrak Beasiswa Unggulan sekaligus pelaksanaan penandatanganannya oleh penerima beasiswa.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar