Ketua MRPB Laporkan Direktur LBH Gerimis ke Polisi

Rabu, 18 Mei 2022 11:37 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi

Males Baca?


MCWNEWS.COM, SORONG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi mengatakan bahwa ada ketakutan dugaan tindak pidana korupsi di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang mulai diselidiki Kejati Papua Barat, sehingga wajar jika Ketua MRPB melaporkan LBH Gerimis ke polisi.

Menurut Yosep yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, laporan kepada polisi adalah merupakan hak setiap warga negara.

Jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan ditindaklanjuti. Namun, jika tidak memenuhi unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikannya.

"Laporan polisi adalah hak seseorang, justru yang kami baca diberita bahwa laporan itu sudah dilaporkan 2 bulan yang lalu kalau tidak salah, laporan Ketua MRPB tentang pencemaran dan fitnah," kata Yosep, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Yosep, LBH Gerimis tidak pernah takut dan justru pihaknya menginginkan agar kasus dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di MRPB ini bisa diungkap oleh penegak hukum, karena ini menyangkut uang negara yang diduga di korupsi oleh oknum-oknum yang selama ini melakukan tindak pidana korupsi di dalam tubuh MRPB sendiri.

"Bagimana mungkin ada oknum yang belum memiliki SK tetapi sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah di bank mengatasnamakan MRPB, sementara gaji anggota MRPB puluhan miliar yang disunat," tuturnya.

Sementara lanjutnya, Website MPRB sampai sekarang belum ada dan tidak diketahui oleh masyarakat, padahal anggaran websaite sudah dianggarkan cukup lama.

Belum lagi pemalsuan surat-surat yang terjadi dalam pengangkatan keponakan Ketua MRPB sebagai bendahara.

Juga anggaran hibah MRPB yang diduga diterima oleh MRPB satu miliar lebih yang diduga ada temuan, dan diduga ada kerugian negara Rp300 juta sampai Rp400 juta yang tidak mampu dipertanggung jawabkan MRPB.

{bbseparator}

"Mengenai saudara kuasa hukum MRPB Papua Barat, Melky Indouw yang mengatakan di media pada tanggal 11 Maret bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti fitnahan yang dilontarkan oleh direktur LBH Gerimis terhadap MRPB itu adalah hak kuasa hukumnya dan itu adalah satu keharusan," ujarnya.

Yosep mengaku pihaknya mendapatkan informasi dari dalam tubuh MRPB sendiri, bahwa ada bentuk ketakutan yang besar bilamana kasus dugaan-dugaan tindak pidana korupsi dilakukan penyelidikan oleh Kejati Papua Barat dan Polda Papua Barat dan jika terbukti, maka mereka para oknum-oknum pelaku korupsi di MRPB siap bertanggung jawab atas perbuatan mereka terhadap rakyat dan dimata hukum.

Ditambahkan, dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 sudah dijelaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas dan kekebalan hukum dan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas dan profesinya dalam membela klienya, artinya apa yang dilakukan oleh direktur LBH Gerimis tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku.

"LBH Gerimis bukan orang yang bodoh di mana melakukan jumpa pers mengeluarkan statement tanpa didasari bukti dalam membela klienya, tentu berita yang kami sampaikan di media mampu dipertanggung jawabkan berdasarkan bukti yang lengkap yang ada di kami," ungkap Yosep.

"Silakan mereka kuasa hukum Ketua MRPB kumpulkan bukti-bukti tentang yang mana yang mengandung fitnah sesuai Laporan Polisi mereka dan jangan mengelak, bila begitu saatnya tiba kami akan membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang kami miliki tentang dugaan korupsi di MRPB sesuai pemberitaan di media berdasarkan bukti. Kan nanti kita lihat siapa yang memakai rompi oranye," sambungnya.

Yosep menegaskan, LBH Gerimis bekerja secara profesional berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kliennya FB dan YI. Mereka berdua juga bekerja di dalam sekretariat MRPB sebagai ASN dan sudah berdinas di MRPB cukup lama.

"Salah satu klien kami menduduki jabatan sebagai Kasubag Anggaran di tubuh MRPB, bagimana data-data dugaan korupsi di MRPB tidak lengkap. Jadi berita yang dikeluarkan oleh LBH Gerimis Itu bukan opini tetapi berdasarkan data yang dimiliki LBH Gerimis, sedangkan UU keterbukaan informasi publik sudah jelas dikatakan rakyat juga ingin tahu informasi yang benar," tegas Yosep. (ag)


Komentar

Berita Lainnya