Korupsi Dana APBD, 14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Jadi Tersangka

Jumat, 17 Juni 2022 16:22 WITA

Card image

Direskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Napitupulu (kiri) Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal (kanan), Jumat (17/6/2022). (Foto: Dy)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD 2018. 

Selain 14 anggota dewan, polisi juga menetapkan 3 orang staf DPRD Kabupaten Painai sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sances Napitupulu mengatakan, dana yang ditilep para wakil rakyat ini mencapai Rp59 miliar.

"Dana Rp59 miliar tersebut merupakan dana peningkatan kapasitas kelembagaan yang bersumber dari APBD tahun 2018," terangnya, Jumat (17/6/2022).

Ia lantas menjelaskan kronologi, di mana setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang kas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta.

Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. 

Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif. 

"Jadi anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Diduga Sekwan yang merancang, semua anggota DPR Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," tuturnya.

Ditambahkan, dari 25 anggota DPR Kabupaten Paniai periode 2014-2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPR Paniai sebagai tersangka.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya