Korupsi Dana Hasil Penjualan Beras, Pegawai Perum Bulog di Papua Menjadi Tersangka

Jumat, 14 Oktober 2022 07:52 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol (tengah) (Foto : ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan petugas Administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong, Martha Mulu alias MM sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat tahun 2011-2019.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, MM langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).

Juniman mengatakan, selain sebagai Staf KCP Teminabuan/ Petugas Administrasi GBB Wernas Sub Sorong, tersangka juga merangkap sebagai bendahara di Kantor Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat.

Terkait mkanisme penyaluran beras PNS Otonom kemudian dijelaskan. Pertama dari keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran, yang kemudian dilayani di gudang.

Selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke tersangka untuk selanjutnya dibuatkan daftar penyimpulan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya