Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Dua Perwakilan PT Waringin Megah Diperiksa KPK

Jumat, 11 Maret 2022 15:15 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, pada hari ini.

Dua dari lima saksi tersebut merupakan perwakilan PT Waringin Megah. Keduanya yakni, Supriyanto dan Fauzi. PT Waringin Megah merupakan salah satu perusahaan kontraktor yang disebut-sebut ikut menggarap proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Sementara tiga saksi lainnya yang juga turut dipanggil penyidik KPK yakni, Yudha K Patandianan; Yanti Hafid; serta Yatty Mayaut. Ketiganya merupakan pihak swasta. Kelima saksi bakal diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Ir H Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61254, untuk lima saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/3/2022).

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya