Korupsi Pengadaan Buku, Rekening Staf Kejari Buleleng Dijadikan Penyinggah

Rabu, 06 Desember 2023 20:57 WITA

Card image

Direktur CV Aneka Ilmu Haji Suwanto bersama mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi saat tiba di pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng dengan tersangka H Suwanto yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi memasuki babak baru. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Fahrur Rozi meminjam rekening stafnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyinggahkan dana.

Hal tersebut diungkapkan oleh staf Kejari Buleleng Putu Ayu Manik saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (6/12/23).

Ia menyebut bahwa pada tahun 2017 dirinya sempat dipanggil oleh terdakwa beserta dua orang rekannya yakni Ni Putu Leni dan Ida Komang Astika yang juga dihadirkan sebagai saksi.

"Tahun 2017 Saya dipanggil berbarengan dengan dua rekan saya. Bapak Kajari minta nomor rekening, saat itu saya serahkan nomor rekening tidak dengan bukunya karena pimpinan. Saya sebagai bawahan tidak bisa berbuat apa saya serahkan saja," ujarnya.

Terkait pemberian pinjaman rekening miliknya, Manik mengungkapkan hanya menuruti saja, lantaran yang meminjam adalah atasanya.

"Tidak pernah menanyakan tujuan meminjam nomor rekening. Saya memberikan dan tidak ada pertanyaan karena takut. Diterangkan oleh Bapak ada dana masuk, setelah itu diberikan nomor rekening lain saya pindahkan ke sana ada nomor rekening lain diarahkan mentransfer ke sana," paparnya. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana yang masuk ke rekeningnya mencapai angka miliaran rupiah.

"Dana yang masuk ke rekening saya sebesar Rp 1,6 miliar nilainya. Sesuai perintah Bapak Kajari (waktu itu) saya langsung pindahkan ke rekening lain tetapi saya tidak ingat ke bank apa," imbuhnya.

Ia menyebut bahwa tidak pernah mendapat iming-iming apapun saat rekeningnya dipinjam oleh Fahrur Rozi.

"Saya sempat mempertanyakan uang tersebut karena banyak, tapi disuruh untuk nurut saja dikasih catatan kecil untuk uang itu ditransfer kemana. Tapi tidak mengingat siapa yang memiliki rekening tersebut, saya tidak pernah dijanjikan apapun dan diberikan imbalan," pungkasnya.

{bbseparator}

Sementara itu Ni Putu Leni selaku staf Kejari Buleleng yang turut menjadi saksi juga mendapat perlakuan serupa.

Sama seperti yang diingkapkan Manik, rekening Putu Leni dipinjam. “Ada dana masuk Rp 766 juta disuruh transfer ke bank. Kemudian masuk lagi dana ke rekening saya Rp 900 juta masuk lagi dana tersebut saya transfer lagi sesuai keinginan terdakwa," ujarnya.

Ida Komang Astika turut dihadirkan sebagai saksi juga menyebut bahwa nomor rekeningnya dipinjam oleh terdakwa.

“Dia (eks Kajari Buleleng, Red) menanyakan apakah ada rekening BRI saya jawab ada rekening di BRI setelah diberikan rekening itu kemudian ada dana masuk saya langsung transfer ke rekening Bank Mandiri. Setelah itu ada uang masuk lagi Rp 900 juta saya langsung kirim hari itu juga," ungkap Ida Komang Astika.

Pada persidangan Rabu ini juga dihadirkan saksi dari lingkungan Kejari Buleleng lainnya yakni I Gede Rio Indra, Gede Darmiawan dan Ida Bagus Kadek Ari Wijaya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktur CV Aneka Ilmu yakni Haji Suwanto terbukti melakukan korupsi mengenai pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng. Dalam perkara tersebut, menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya