KPK Gali Informasi Keberadaan Harun Masiku Lewat Eks Komisioner KPU
Senin, 27 Mei 2024 06:20 WITA

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Kamis (28/12/2023)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Kamis (28/12/2023). Ia diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan tersangka Harun Masiku (HM).
Penyidik menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku lewat pengetahuan Wahyu Setiawan. Sebab, Harun Masiku yang berstatus sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai 2024 masih belum diketahui keberadaannya.
"Wahyu Setiawan (Mantan Anggota KPU periode 2017 s/d 2022), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM," kay Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).
Bukan hanya itu, Wahyu juga dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah soal aliran uang suap untuk dirinya. Wahyu merupakan pihak penerima suap di kasus suap penetapan anggota DPR RI.
"Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar