KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Ini Hasilnya

Rabu, 27 Maret 2024 17:56 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Jakarta untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero.

Adapun, dua lokasi yang digeledah yakni, Kantor Pusat PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo. Penggeledahan dilakukan pada Senin, (25/3/2024). Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/3/2024).

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru yang merugikan keuangan negara. Adapun, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ucap Ali.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Ia hanya memastikan bahwa sudah ada tiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Mantan Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

"Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT HK Persero dan 1 orang swasta. Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," kata Ali.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud. 

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi. Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya