KPK Jebloskan Lagi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Rabu, 14 September 2022 21:00 WITA

Card image

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Marten Toding selaku Penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022), (Foto: Dok. KPK)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka pemberi suap kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) dijebloskan lagi ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Marten dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap bapak dan anak penyuap Ricky Pagawak yakni, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, baru dilakukan proses penahanan, hari ini. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. 

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri. (ads)


Komentar

Berita Lainnya