KPK Jebloskan Rafael Alun Ayah Mario Dandy ke Penjara

Selasa, 04 April 2023 00:47 WITA

Card image

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo saat Dibawa Petugas untuk Ditahan di Rutan KPK, Senin (3/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

Rafael Alun diduga juga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Firli menyebut Rafael memiliki saham di PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang merupakan perusahaan jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," sambungnya.

Rafael disinyalir aktif merekomendasikan perusahaannnya setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatannya.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan