KPK Kantongi Informasi Banyak Praktik Suap dan Pemerasan Penerimaan Siswa Baru

Senin, 03 Juni 2024 09:01 WITA

Card image

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya dikutip Senin (3/6/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya praktik suap, pemerasan, hingga gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Oleh karenanya, KPK menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya dikutip Senin (3/6/2024).

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, kata Ipi, terjadi praktik pungutan tidak resmi yang ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Diduga, terdapat cara curang untuk meloloskan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan.

"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," jelas Ipi.

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Sehingga, kata Ipi, melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel. 

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," ucap Ipi 

KPK berharap proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu, kata Ipi, agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," tegasnya

Melalui SE ini, sambung Ipi, KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. 

"Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ungkap Ipi.

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan efektif dan transparan. Melalui laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," bebernya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya