KPK Kembali Tahan Hakim MA Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara

Senin, 19 Desember 2022 11:10 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Senin (19/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Edy ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Edy Wibowo selama 20 hari kedepan sejak hari ini. Edy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Edy diduga menerima sejumlah uang dugaan suap sekira Rp3,7 miliar secara bertahap. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Kasus bermula pada, saat adanya dugaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada sebagai terhadap pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai Termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak.

"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," papar Firli.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasari (AB).

Wahyudi mendekati kedua PNS di MA tersebut untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Permintaan itu diduga 
disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang. 

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara 
 bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim 
Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Firli.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya