KPK Panggil Petinggi Perusahaan Alfamidi terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Jumat, 05 Agustus 2022 14:14 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan Alfamidi, PT Midi Utama Indonesia, hari ini. Adalah General Manager License PT Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian yang dipanggil sebagai saksi.

Sedianya, Agus Toto bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, atas nama Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).

Selain Agus Toto, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang mayoritas pegawai di Pemkot Ambon. Mereka yakni, PNS Bendahara Setkot, Yolanda Lenny Rosfader; PNS Sekdis Kesehatan, Tjiang Roberth Chandra; mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matupelwa.

Kemudian, PNS Protokol, Handry Marcus Tomasoa; Staf Honorer BPKAD, Welson Ferneyanan; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Yudha Somantri; Kasubbag Biro Pemerintahan, Selly Shirley Pordiana Kalahatu; PNS Yunus Syaranamual; Wiraswasta, Erleen Louhenapessy; serta dua pihak Swasta, Novfy Elkheus Warella dan Imanuel Arnold Noya.

"Untuk para saksi tersebut, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Ambon," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

{bbseparator}

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan