KPK Panggil Putri Kandung Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Kamis, 14 Juli 2022 15:34 WITA

Card image

Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Grenata Louhenapessy, hari ini. Grenata Louhenapessy merupakan putri kandung mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Kepresidenan.

Sedianya, Grenata akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Richard Louhenapessy (RL). Grenata diminta untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Grenata Louhenapessy," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/7/2022).

Selain Grenata, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk mengusut kasus korupsi Richard Louhenapessy. Kelima saksi lainnya itu yakni, mantan Kadis Perindag, Pieter Jan Leuwol; pihak swasta, Thomas Souissa; Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017 sampai 2021, Vedya Kuncoro.

Kemudian, Kasubag LPSE Sekretariat Kota Ambon sekaligus Anggota Pokja II, Yudha Sumantri; serta Wiraswasta, Fahri Anwar Solihin. Berbeda dengan Grenata, mereka diminta untuk hadir di Mako Brimob daerah Maluku.

"Pemeriksaan dilakukan di Makobrimobda Maluku atas nama tersebut," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya