KPK Larang Mantan Dirut Pertamina Karen Pergi ke Luar Negeri

Kamis, 14 Juli 2022 15:26 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021. Satu dari empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/7/2022). 

"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," sambungnya.

Ali menjelaskan alasan pihaknya melakukan tindakan pencegahan terhadap empat orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. Sebab, kata Ali, keterangan mereka diperlukan untuk penanganan perkara ini.

"Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan kedepan hingga 8 Desember 2022. KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengaku juga sudah menerima surat permohonan pencegahan dari KPK. Salah satu yang dicegah, dibeberkan Imigrasi, adalah Karen Agustiawan. Ia dicegah sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (14/7/2022).

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali.

KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini. (ads)


Komentar

Berita Lainnya