KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Buronan Harun Masiku
Senin, 10 Juni 2024 21:48 WITA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, hari ini.
Sedianya, Hasto diperiksa berkaitan dengan kasus buronan Harun Masiku. Hasto didampingi dengan tim kuasa hukumnya telah datang memenuhi panggilan KPK. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saksi telah hadir pukul 09.42 WIB, dan melaksanakan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Humas KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (10/6/2024).
Hasto dan tim kuasa hukumnya telah datang memenuhi panggilan sekira pukul 09.40 WIB. Hasto menyatakan bahwa akan taat terhadap hukum terkait kasus yang sedang disidik KPK.
“Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini saya datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Hasto menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada tim penyidik KPK.
“Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yg sebaik-baiknya,” ujar dia.
Lebih jauh, ia menyebut akan memberikan keterangan pers setelah pemeriksaan oleh lembaga antirasuah selesai dilakukan.
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar