KPK Sita Emas hingga Kendaraan Mewah Diduga Hasil Korupsi Lukas Enembe

Kamis, 12 Januari 2023 10:12 WITA

Card image

Nampak Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023), (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga milik Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp4,5 miliar. Di antaranya, emas batangan hingga mobil mewah. Aset tersebut diduga bersumber dari korupsi Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," beber Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers terkait penahanan Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD ) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe. Namun, Lukas belum langsung dijebloskan ke penjara KPK. Lukas dibantarkan atau masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil. Pembantaran penahanan Lukas atas rekomendasi tim dokter. 

Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

 

Reporter: Putra

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya