KPK Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

Rabu, 03 Agustus 2022 20:05 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Eltinus menggugat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya.

KPK absen alias tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Eltinus karena bentrok dengan agenda persidangan lainnya. Kendati demikian, KPK meyakini bahwa Hakim tunggal PN Jaksel bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus.

"KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakin bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku. Sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Ali memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eltinus Omaleng masih terus berjalan. Eltinus Omaleng diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Adapun praperadilan tentu tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. Praperadilan hanyalah menguji syarat formil penyidikan bukan materi substansi penyidikannya," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menjelaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat Eltinus berbeda dengan penyidikan perkara dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Penanganan kasus yang menjerat Eltinus tergolong cukup lama karena penghitungan kerugian keuangan negara yang memakan waktu.

{bbseparator}

"Mamberamo Tengah dugaan suap dan gratifikasi sedangkan di Mimika perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu panjang untuk menghitung oleh BPK," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.

Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel mengagendakan menggelar sidang perdana gugatan Eltinus melawan KPK pada hari ini, (3/8/2022).

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.

Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ads)


Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan