KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Mamberamo Tengah Lewat Transaksi Perbankan

Rabu, 03 Agustus 2022 13:31 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Aliran uang Ricky Pagawak ditelusuri melalui transaksi perbankan di rekening miliknya.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/8/2022). Adapun, kedua saksi tersebut yakni Pegawai Bank Papua,  Emanuel Elosak dan Merry Elisabeth Maruanaya. 

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi  antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami penggunaan uang hasil dugaan korupsi Ricky Pagawak. Penggunaan uang dugaan korupsi Ricky didalami lewat seorang saksi Wiraswasta, Elly Setyowati, pada Selasa kemarin.

"Elly Setyowati (Wiraswasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi soal penggunaan uang oleh tersangka RHP yang diduga dari hasil korupsi," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak diketahui juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya