Bupati Mamberamo Tengah Terancam Jadi Buronan Internasional

Selasa, 02 Agustus 2022 11:35 WITA

Card image

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, (Foto: IG rickyhampagawak_official)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) terancam jadi buronan internasional. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menerbitkan red notice.

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Surat permohonan red notice atas nama Ricky Ham Pagawak juga telah ditembuskan ke Sekretaris National Central Bureau atau Ses NCB-Interpol Indonesia. KPK juga meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Ricky Pagawak.

Red notice sendiri merupakan pemberitahuan atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

Sebelumnya, nama Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron KPK. Ricky diduga melarikan diri dan bersembunyi ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK. Ricky diduga dibantu oleh sejumlah pihak dalam pelariannya.

Ricky hendak ditangkap karena sudah dua kali mangkir dipanggil KPK sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait proses penyidikan terhadap Ricky.

KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (ads)


Komentar

Berita Lainnya