KPK Minta Para Saksi Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo ke Negara

Senin, 01 Agustus 2022 13:18 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, banyak pihak yang menerima aliran uang dugaan korupsi dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). KPK berencana memanggil para saksi yang menerima aliran uang tersebut.

KPK meminta agar para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga berharap agar para saksi yang pernah menerima uang dari Ricky Pagawak agar mengembalikannya ke negara.

"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

Sejauh ini, Presenter TV Brigita Purnawati Manohara telah mengembalikan uang ke KPK. Brigita telah mentransfer uang sebanyak Rp480 juta yang diterima dari Ricky ke rekening penampungan KPK. KPK akan mengkaji pengembalian uang tersebut.

"Kami masih analisis dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," terangnya.

"Kami juga hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak diketahui juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya