Mantan Bendesa Adat Jimbaran Ajukan Pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar

Kamis, 23 Februari 2017 05:04 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Denpasar | Mantan Bendesa Adat Jimbaran, I Wayan Badra, sebagai terdakwa korupsi dana hibah untuk kegiatan ritual sebesar Rp 350 juta, yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar   Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, SH,  menyatakan I Wayan Badra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan djerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara, serta membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara   Edy Hartaka, SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Badra, menyatakan, "Kami memohon Majelis Hakim untuk menyeret mantan Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiasa, karena dia yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Kasus ini berawal dari pengajuan proposal Desa Adat Jimbaran yang memohon bantuan penggunaan Aci atau sarana ritual untuk pelaksanaan tawur kesanga, pada Tahun 2013 lalu, proposal tersebut disetujui Dinas Kebudayaan Badung, yang mengucurkan dana hibah Rp 350 juta, namun uang yang sudah dicairkan pemerintah itu diambil langsung Bendesa Jimbaran Made Budiasa   Uang itu digunakan untuk membayar alat Musik Gong Rp 100 juta, dan membayar termin satu pembangunan sekolah SMP Taman Sastra Rp 250 juta, uang ini ditarik I Made Budiasa di BPD Capem Nusa Dua, tanpa sepengetahuan terdakwa, klien saya mengaku diperintahkan untuk menandatangani kwitansi penarikan uang di BPD Bali Capem Nusa Dua, dan kasus ini sudah ditangani kepolisian   Jadi terdakwa ini tidak pernah menerima uang hibah tersebut, ia hanya diminta tandatangan kwitansi sesuai tanggal penarikan, terdakwa juga diperintahkan Bendesa Jimbaran, I Made Budiasa untuk tidak mencatatkan dana hibah ini ke buku kas Desa Adat Jimbaran, I Wayan Badra juga diperintahkan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran, Budiasa, untuk itu pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa I Wayan Badra, “ujar Edy. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya