Mardani Maming Klarifikasi soal Ditetapkan Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 21 Juni 2022 07:23 WITA

Card image

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan persnya, Senin malam (20/6/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan angkat bicara soal isu penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Mardani diwakili Irawan mengklaim belum pernah menerima surat apapun, baik dari KPK maupun Ditjen Imigrasi.

Oleh karenanya, Irawan menyayangkan kabar penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri Mardani Maming. Sebab, diklaim Irawan, kliennya hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Pun demikian surat pencegahan ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022). 

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum. "Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani," ujarnya. 

Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
“Jelas, selama proses persidangan bekas  kepala dinas pertambangan dan energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).
 
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.
 
“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH Yahya Cholil Staquf.

{bbseparator}

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi.

Diketahui sebelumnya, tim KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming pada Kamis, 2 Juni 2022. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyeret nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian. (ads)


Komentar

Berita Lainnya