Pengurus LPD Ambengan Dituntut Empat Tahun Sembilan Bulan

Rabu, 11 Januari 2023 04:57 WITA

Card image

Ida Ayu Nyoman Kartini sesaat setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Badung, Rabu, (11/1/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Ida Ayu Nyoman Kartini, mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Selasa (10/1/2023) dituntut pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan.

JPU Agus Suraharta, melalui Kasiintel Kejari Badung, I Gede Made Bamax Wirawibowo, menyatakan terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu  primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini berupa pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa dari Kejari Badung.

Selain itu, Kartini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga membebankan pada  terdakwa Kartini membayar uang pengganti sebesar Rp147.508.959,75., dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan.

Sebelum pada kesimpulan dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara khususnya keuangan di LPD Desa Adat Ambengan sebesar Rp147.508.959,75.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50.000.000. 

Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

 

Editor: Ady


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya