Petinggi Kemenhub Diduga Kecipratan Uang Suap Proyek Jalur Kereta Api

Kamis, 13 Juli 2023 17:26 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Uang suap proyek pembangunan jalur kereta api diduga mengalir ke petinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Diduga, ada petinggi Kemenhub yang menerima uang suap dari perusahaan yang menggarap proyek jalur kereta api. Perusahaan tersebut yakni, PT Istana Putra Agung.

Dugaan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga saksi kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Ketiga saksi tersebut yakni, Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso; Pejabat Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY, Heni Purwaningtyas; serta Wiraswasta, Logam Sehat Utama.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan settingan untuk memenangkan PT IPA saat lelang pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro-Semarang (JGSS)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).

"Termasuk aliran dana dari PT IPA ke beberapa pihak termasuk petinggi di Kemenhub," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya