KPK Jebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Penjara

Rabu, 12 Juli 2023 19:44 WITA

Card image

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan Kenakan Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Rabu (12/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, hari ini. Dia dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan bahwa penahanan pertama terhadap Hasbi Hasan dilakukan selama 20 hari pertama. Pejabat penting di MA tersebut ditahan di Rutan Merah Putih KPK.

"Tim Penyidik menahan Tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 s/d 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).

Belakangan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya