Ditanya Siap Ditahan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Malah Minta Doa

Rabu, 12 Juli 2023 12:00 WITA

Card image

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Rabu (12/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, hari ini. Hasbi diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada pagi hari ini. Ia datang sekira pada pukul 10.26 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia juga turut didampingi penasihat hukum dan ajudannya saat memenuhi panggilan KPK.

Para wartawan mencecar soal pemeriksaan Hasbi hingga kesiapannya untuk ditahan hari ini. Hasbi enggan berkomentar banyak. Ia hanya memohon doanya untuk bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

"Dalam keadaan sehat. Mohon doanya ya," singkat Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasbi belum ditahan. Hasbi masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Belum diketahui apakah Hasbi bakal langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya