Masa Tahanan Mantan Kadis PUPR Papua di KPK Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Senin, 10 Juli 2023 20:16 WITA

Card image

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka beberapa waktu lalu, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Masa penahanan Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung sejak 9 Juli 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan tersangka suap dan gratifikasi proyek di Papua tersebut dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY (Mantan Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," sambungnya.

KPK telah menetapkan Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.

Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada Rijatono sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Di mana, perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono, Gerius diduga mendapat fee satu persen dari nilai kontrak. 

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya