Terima Uang Rp28 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dijebloskan ke Penjara KPK

Jumat, 07 Juli 2023 19:55 WITA

Card image

KPK Tahan Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Usai Diperiksa sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi Rp28 Miliar, Jumat (7/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari importir.

Usai diperiksa dan diumumkan penetapan tersangkanya, Andhi langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Andhi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

KPK menduga Andi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di bea cukai sebesar Rp28 miliar. Tapi, dipastikan Alex, angka Rp28 miliar tersebut bisa bertambah. Saat ini, KPK sedang mendalami penerimaan gratifikasi Andhi.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

Bahkan kata Alex, uang gratifikasi Andi telah digunakan untuk keperluan keluarganya. Bukan hanya itu, Andhi diduga juga telah menggunakan uang gratifikasinya untuk membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar hingga polis asuransi.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar," jelas Alex.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya