Sekretaris DPRD Pemalang Masuk Penjara Gegara Suap Bupati untuk Dapat Jabatan

Kamis, 06 Juli 2023 22:11 WITA

Card image

KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto, Kamis (6/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI) dijebloskan ke penjara khusus para tersangka korupsi. Ia dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Sodik Ismanto diduga telah menyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebesar Rp100 juta. Suap tersebut agar Mukti memberikan jabatan kepada Sodik Ismanto. Sodik menyuap Mukti lewat orang kepercayaan Bupati, Adi Jumal Widodo.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan 'uang syukuran' dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," pungkasnya.

Belakangan, KPK menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya