KPK Geledah Perusahaan Swasta di Batam soal Kasus Eks Pejabat Bea Cukai

Selasa, 11 Juli 2023 16:56 WITA

Card image

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) digeledah karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (AP), Selasa (11/7/2023). (Foto: Ilustrasi/Dok.KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di salah satu kantor perusahaan swasta daerah Batam, hari ini. Perusahaan tersebut yakni, PT Bahari Berkah Madani (PT BBM).

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut digeledah karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (AP).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/8/2023).

Ali mengatakan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung. Oleh karenanya, Ali mengaku belum mendapat laporan terkini soal hasil penggeledahan tersebut.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya