PN Denpasar Gelar Sidang PS Kasus Pencurian dengan Terdakwa Warga Asing

Selasa, 24 Mei 2022 11:55 WITA

Card image

Gregory Lee Simpson (37), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BADUNG - Kasus pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa seorang warga negara asing (WNA) bernama Gregory Lee Simpson (37) telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selasa (24/5/2022), dilakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung oleh penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto.

Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, I Wayan Eka Mariartha.

"Di mana dalam proses Pemeriksaan Setempat ini selain dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa dengan pengawalan dari Polsek Kuta dan pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung," terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.

Dijelaskan, Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

Kajari mengatakan, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita saksi korban Principe Nerini yang saat itu sedang tidur terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Pada saat itu juga, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO) yang menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur saksi korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

Setelah berada dekat dengan saksi korban Principe Nerini, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari saksi korban menggunakan kepalan tangan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya