Polisi Dianggap Tebang Pilih Dalam Kasus Sewa Lahan Gedung Goldenhands

Jumat, 23 Oktober 2020 11:19 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA  - Haji Mudjamil yang akrab disapa Bang Djamil diperiksa sebagai saksi di Polres Jakarta Utara atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap S alias Awi yang mengaku sebagai korban pada peristiwa Goldenhands di Bandengan Utara pada 9 Juli 2020.

Awi yang mengoperasikan tempat hiburan Goldenhands pada masa PSBB dan tidak membayar sewa gedung sejak April 2019 mengaku dikeroyok oleh orang pada tanggal 9 Juli 2020.
 
“Sesunguhnya yang terjadi tidak ada pengeroyokan dan penganiayaan sama sekali terhadap pelapor Awi, kami telah menyerahkan bukti video bahwa yang bersangkutan sehat walafiat setelah keluar gedung Goldenhands pada tanggal 9 Juli 2020 jam 16.13, bahkan ia masuk kembali ke dalam gedung Kapolsek Penjaringan Kompol Ardriansyah dan tim nya untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu ruangan karaokenya, dan Sdr. Awi tidak mengalami cedera apapun saat bersama anggota kepolisian Polsek Penjaringan. Videonya telah kami serahkan ke penyidik bahkan versi lengkapnya telah kami berikan ke Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Menkopolhukam dan seluruh jajaran Div Propam Mabes Polri,” tutur Bang Djamil.
 
Onggowijaya, SH, MH., selaku kuasa hukum Bang Djamil yang mendampingi selama pemeriksaan menyampakilan bahwa Sdr. Awi terlihat sehat walafiat setelah keluar gedung Goldenhands tanggal 9 Juli 2020 jam 16.13 WIB, dan ia membuat laporan polisi pada tanggal 10 Juli 2020, mengapa jajaran Polsek Penjaringan tidak memberikan pertolongan pertama jika benar korban mengalami pengeroyokan atau penganiayaan? Dan mengapa tidak langsung mengamankan pelaku jika memang Awi mengalami pengeroyokan saat itu?, kami heran ada dugaan penyalahgunaan narkoba dalam gedung namun sampai saat ini jajaran Polsek Penjaringan belum mempublikasikan sejauh mana penanganan kasus narkobanya, dan dalam video juga terlihat jelas Awi santai-santai saja saat polisi memeriksa ruangan karaoke Goldenhands.

"Kami juga mempertanyakan mengapa Polres Utara fokus sekali pada dugaan pengeroyokan, sampai mana proses hukum terhadap Sdr Awi atas dugaan penyalahgunaan narkoba? Kami bahkan menyerahkan foto 2 (dua) orang yang diduga oknum polisi yang berada di luar setelah sebelumnya berada di dalam gedung Goldenhands," kata onggowijaya, Jumat, (23/10/2020).
 
Kasus ini berawal dari tidak dibayarnya uang sewa gedung oleh Sdr. Awi, yang kemudian oleh pemilik gedung tersebut disewakan kepada Biro Hukum (Forum Betawi Rembuk (FBR) dan akan dipergunakan untuk kegiatan sosial dan layanan hukum kepada masyarakat. namun anehnya setelah menempati gedung 2 tahun tanpa membayar sewa malah membuat laporan polisi  seolah-olah dikeroyok 
 
“Apabila tidak terbukti tuduhan Sdr Awi, maka Kami akan menuntut Sdr. Awi secara hukum atas membuat laporan palsu !," tegas Bang Djamil selaku Ketua FBR Korwil Jakarta Barat.
 
“Kami berharap jajaran Polres Jakarta Utara tegak lurus dalam kasus ini, kami tahu pada saat bang Djamil diperiksa, Sdr. Awi yang sekarang berambut gondrong juga hadir di polres utara entah menemui siapa, yang pasti ia tidak masuk ke ruangan unit jatanras untuk diperiksa. Dan kami berharap Bapak Kapolri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena ini menyangkut ormas apalagi selama ini ormas FBR selalu membantu pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas NKRI," imbuhnya.

Dan yang lebih penting adalah ingat selalu pesan Bapak Presiden Jokowi agar jangan menggigit orang yang tidak bersalah," pungkas Onghowijaya. (Hd)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya