Rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni Tetapkan APBD 2023

Jumat, 16 Desember 2022 15:25 WITA

Card image

Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba menyerahkan dokumen APBD TA 2023 Kepada Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw., Jumat (16/12/2022). (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Sementara, Gedung Kartini, Bintuni Timur.

Hadir dalam kegiatan di antaranya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw , Wakil Bupati Matret Kokop, Plt. Sekda Frans N Awak, Asisten II Setda Kabupaten Teluk Bintuni IB Putu Suratna.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhoni A Zebua, Dan Pol AL, Para Pimpinan OPD, Kepala Distrik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Distrik dan Tokoh Pemuda. 

Dalam laporan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Mesak Pasali mengatakan, sidang juga dihadiri 16 orang dari 20 orang Anggota DPRD. Dari ke empat anggota DPRD yang tidak hadir, 2 orang sakit dan 2 orang izin. 

Dalam pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Masa Sidang III Tahun 2022 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, fraksi-fraksi menerima dan menyetujui.

Di mana rancangan peraturan Kabupaten Teluk Bintuni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dembakan Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati Bupati dan DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2022 DPRD Kabupaten Teluk Bintuni , untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk Pendapatan Daerah sebesar RP 2.721.209.125.000,00, belanja sebesar RP 2.816.209.125.000,00, surplus/(defisit) sebesar RP 95.000.000.000,00, dan embiayaan Netto Rp 95.000.000.000.00. 

"Keputusan ini disampaikan kepada Bupati untuk dilaksanakan lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya, Jumat (16/12/2022).

Ditambahkan, anggaran pendapatan dan anggaran belanja merupakan kebutuhan utama bagi pemerintahan daerah dalam upaya menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam satu tahun anggaran;

Untuk menjawab kebutuhan dimaksud huruf a, maka telah pemerintah daerah menyusun dan membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023;

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan pembahasan dan telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Teluk Bintuni dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun 2022;

"Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni," tegasnya.

 

Reporter: Haiser

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya