Ratusan Juta Rupiah Mengalir ke 5 Founder PT DOK

Selasa, 26 Maret 2024 21:37 WITA

Card image

Terdakwa Kasus PT DOK

Males Baca?

DENPASAR - Lima founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) ternyata menikmati uang ratusan juta rupiah dari bagi hasil investasi bodong tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ni Putu Arshia, istri Direktur Utama PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) yang dalam berkas terpisah sudah dijatuhi pidana penjara 3 tahun.

Arshia menyebut kelima terdakwa yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra selaku founder PT DOK menerima pembagian hasil ratusan juta rupiah setiap minggunya.

"Kan enam orang yang mendirikan PT DOK termasuk suami saya, mereka menikmati keuntungan juga berenam. Di saat ada kerugian kenapa mereka tidak mau mengakui bahkan aset saya sudah disita oleh pihak kepolisian," ungkap Arshia, Selasa (26/3/2024).

Hal ini diperkuat dengan beredarnya bukti transfer kepada kelima founder PT DOK dengan nominal ratusan juta rupiah pada bulan April tahun 2021.

Disebutkan, terdakwa I Putu Eka Yudiarto menerima dana sebesar Rp 443 juta. Kemudian terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa menerima dana sebesar Rp 458 juta.

Lalu I Wayan Budi Artana menerima dana sebesar Rp 439 juta.

Rai Kusuma Putra menerima Rp 138 juta. Khusus Rai Kusuma mendapat nominal terkecil lantaran kas bon ke kantor sebesar Rp300 juta.

I Nyoman Ananda Santika juga mendapatkan dana berjumlah ratusan juta dengan nominal sebesar Rp 499 juta.

Arshia menyebut bahwa dana tersebut adalah hasil dari profit saham yang ditanamkan founder PT DOK yang belakangan didakwa menjadi pembantu di persidangan.

"Dana tersebut berasal dari pembagian profit dari saham yang mereka miliki, bukan gaji seperti pemberitaan apalagi hanya membantu, merekalah yang membujuk suami saya untuk bergabung ke PT DOK," jelas Arshia.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya



Bendesa Berawa Segera Disidangkan