Sebut Mario Dandy dkk Keji, Kejagung Tak Berikan RJ

Minggu, 19 Maret 2023 22:31 WITA

Card image

Kapusenkum Kejagung Ketut Sumedana, (Foto: Dok.Andre)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak memberikan restorative justice (RJ) bagi Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS, dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) alias SLRPL.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Kejagung merasa perlu mengeluarkan pernyataan tersebut untuk menanggapi pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapusenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (19/3/2023).

Alasan tidak diberikan RJ dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku. 

Namun terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum) kata Sumedana, Kejaksaan Agung bersikap berbeda.

Di mana menurut undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai.

"Hal ini dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi, bukan restorative justice," tegasnya.

Meski demikian lanjutnya, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya