Sekda Nonaktif Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 05 September 2017 18:42 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Semarang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar.

Hakim ketua, Siyoto, menilai terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan," kata Siyoto dalam amar putusannya, Selasa (5/9/2017).

 


Adi dinilai terlibat aktif dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Kebumen. Uang suap diberikan oleh Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, agar pembahasan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016 segera selesai. Hartoyo sendiri sudah divonis penjara 2 tahun dan 3 bulan dalam perkara yang sama.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana suap," tandas hakim.

Suap kemudian diberikan kepada ketua komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto. Yudi sudah divonis 4 tahun penjara.

Terdakwa Adi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari pengusaha yang merupakan mantan bakal calon Bupati Kebumen, Khayub Muhammad Luthfi. Gratifikasi sendiri merupakan fee dari berbagai proyek infrastruktur dana alokasi khusus.

"Terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan," demikian putusan hakim.

Terdakwa menyatakan bisa menerima, sedangkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya agar hakim menghukum Adi selama 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini ada 4 terdakwa yaitu Adi Pandoyo, Yudi Tri Hartono, Hartoyo, dan Kabid Pemasatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.(timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya