Setnov Menangi Praperadilan, Status Tersangkanya Dianggap Tidak Sah

Jumat, 29 September 2017 20:20 WITA

Card image

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto

Males Baca?

MCW News, Jakarta | Perlawanan Ketua DPR dan Ketua Umum partai Golkar, Setya Novanto terhadap status tersangkanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi berbuah kemenangan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Hakim Cepi Iskandar dalam pembacaan vonis sidang praperadilan, Jumat (29/9).
 
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Pria itu lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.(timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya