Tak Hadiri Sidang Pokok Perkara, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty 

Selasa, 28 Mei 2024 13:58 WITA

Card image

Sidang Pokok Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (16/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Sidang Perkara Pokok dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Namun, sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya ini harus ditunda lantaran kedua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvi Herawaty tidak hadir. Sidang kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023.

"Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ungkap Hakim Ketua Willem Marco Erari. 

Dalam sidang, jaksa juga meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa. 

Menanggapi hal tersebut, hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda, pertama dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob . Kedua dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawaty.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya