Tak Lagi Diperlukan, Pemkot Denpasar Musnahkan 513 Berkas

Senin, 05 Juni 2023 19:43 WITA

Card image

Sosialisasi SE Gubernur oleh Pemerintah Kota Denpasar tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali, Senin (5/6/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

Serta dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.
 
 Dikatakan, arsip unit kerja yang  disusutkan/ dimusnahkan tahun 2023 ini adalah arsip unit Bagian Umum Setda Kota Denpasar yang memiliki retensi  di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah atau penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/ kota.  

Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. 

Ia menjelaskan arsip yang dimusnahkan dari tahun 2012-2019 dengan jumlah 26 boks atau 513 berkas. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu telah diteliti dan diperiksa melalui 2 tahapan.

"Antara lain yaitu tahap pertama pengolahan arsip in aktif dari tahun 2012 sampai dengan 2019 dari bulan maret sampai dengan april 2023. Tahap II yaitu  penilaian di bulan Mei terhadap arsip yang diusulkan dimusnahkan oleh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar," jelasnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya