Tak Lagi Diperlukan, Pemkot Denpasar Musnahkan 513 Berkas

Senin, 05 Juni 2023 19:43 WITA

Card image

Sosialisasi SE Gubernur oleh Pemerintah Kota Denpasar tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali, Senin (5/6/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Proses pemusnahan arsip in aktif unit kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Denpasari menggunakan alat mesin pencacah kertas.
 
Ditemui usai kegiatan, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan, sebelum dimusnahkan, arsip telah melalui sejumlah proses.

"Arsip-arsip ini dipilah dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya, Senin (5/6/2023).

Ia juga menekankan terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam birokrasi berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. 
 
Dewa Semadi mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, demikian juga lembaga, organisasi lainnya yang ada agar menjaga arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian.

"Karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa atau diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa melalui prosedur yang benar," tegasnya.
 
Ditambahkan, dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan.

Dirinya berpesan kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar agar terus mengisi diri, meningkatkan wawasan tentang pengetahuan kearsipan sehingga arsip yang merupakan alat bukti nyata dan benar untuk bahan pertanggung jawaban kepada generasi yang akan datang dapat diselamatkan dan disimpan dengan baik.

Sementara Kepala Bagian Umum Setda Kota Denpasar Nyoman Denny Widya mengaku, tujuan penyusutan atau pemusnahan arsip adalah menentukan arsip-arsip yang memiliki nilai guna serta untuk efektifitas.

{bbseparator}

Serta dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.
 
 Dikatakan, arsip unit kerja yang  disusutkan/ dimusnahkan tahun 2023 ini adalah arsip unit Bagian Umum Setda Kota Denpasar yang memiliki retensi  di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah atau penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/ kota.  

Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. 

Ia menjelaskan arsip yang dimusnahkan dari tahun 2012-2019 dengan jumlah 26 boks atau 513 berkas. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu telah diteliti dan diperiksa melalui 2 tahapan.

"Antara lain yaitu tahap pertama pengolahan arsip in aktif dari tahun 2012 sampai dengan 2019 dari bulan maret sampai dengan april 2023. Tahap II yaitu  penilaian di bulan Mei terhadap arsip yang diusulkan dimusnahkan oleh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar," jelasnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya