Terlibat Narkoba, Oknum Guru di Gianyar Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Maret 2023 15:52 WITA

Card image

Pelaku diamankan di Mapolres Gianyar, Jumat (10/3/2023). (Foto: Lanang/mcw)

Males Baca?

 

GIANYAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar menangkap 8 pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku yang ditangkap masing-masing TY (36), WP (33), TI (27), KD (36), ER (30), RD (30), SR (36) dan DD (19).

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, salah satu tersangka berstatus sebagai PNS yakni oknum guru di salah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Gianyar.

"Pelaku menjadi perantara sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama WP. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1,16 gram sabu," terangnya, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan, dari 8 orang tersangka yang diamankan, pihaknya menemukan 14,23 gram sabu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 kuhp dengan ancaman maksimal. 

Untuk hukumannya, seseorang yang terbukti sudah terkena Pasal 112, maka ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. 

"Sedangkan jika seseorang terbukti terkena Pasal 114, maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati," bebernya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya