Tersangka Korupsi Rp 38 Miliar Buronan Kejari Jabar, Ditangkap di Jakarta

Kamis, 23 Februari 2017 05:12 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil meringkus buronan George Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 38 miliar, di hotel kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, oleh petugas gabungan, Kamis, 9 Februari 2017,  setelah tiba di kantor Kejati Jabar, langsung digiring menuju mobil tahanan, lalu diboyong ke LP Kebonwaru, Bandung   Kasus dugaan korupsi ini, bermula saat Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melaksanakan bantuan Program Kegiatan Rehabilitasi Tambak Budidaya Udang, berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P, untuk lokasi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, di Desa Bungko dan Bungko Lor seluas 245 hektar   Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi, SH, Jumat, 10 Februari 2017, menjelaskan, “George Gunawan menjabat sebagai Direktur PT Tambak Mas Makmur, diduga korupsi bantuan Budidaya Udang pada Tahun 2012 di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang, dan berdasarkan hasil Audit BPKP Jabar, terdapat kerugian negara, yang nilainya mencapai Rp 38 miliar   Sejak Juni 2016, George Gunawan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi tidak kooperatif, karena berulang kali mangkir dari pemeriksaan, dan sudah 5 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar, akhirnya pada 14 Oktober 2016, Kejati Jabar menetapkan George Gunawan sebagai buronan, sesuai Surat Perintah Penangkapan George Gunawan, yang diterbitkan Kejati Jabar, pada 31 Oktober 2016   Kejati Jabar meminta bantuan personel Kejagung RI, untuk bersama-sama memburu George Gunawan, dan Tim Monitoring Center Kejagung RI, serta tim penyidik Kejati Jabar berhasil menangkap George Gunawan, yang tengah sendirian di hotel kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis, George Gunawan dinyatakan sehat, kemudian tersangka langsung dibawa ke Bandung untuk dilakukan penahanan selama  20 hari ke depan, “pungkas Arimuladi. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya