Tersangka KPK Harun Masiku Masuk Dalam Daftar Buronan Internasional

Jumat, 30 Juli 2021 20:35 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Harun Masiku dikabarkan telah masuk ke dalam daftar buronan internasional.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah lama buron.

Kabar tersebut disiarkan oleh KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarka, pihaknya mendapatkan informasi bahwa interpol telah menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku.

Red notice sendiri adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

Ali memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja dan serius berupaya mencari serta menangkap Harun Masiku. Penerbitan red notice tersebut merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan KPK untuk mencari Harun Masiku.
 

Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melacak keberadaan Harun Masiku

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," terang Ali.

"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," imbuhnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

 

(ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya