Tim Saber Pungli Tangkap Pegawai BPN Sumedang

Kamis, 23 Februari 2017 05:13 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Bandung | Biar kapok dari kebiasaan buruk, maka Tim Saber Pungli bersama petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, menangkap 2 orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang, Jawa Barat, mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis, 9 Februari 2017, saat meminta sejumlah uang, alias pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam pengurusan penerbitan sertifikat tanah milik warga Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Sabtu, 11 Februari 2017,  menegaskan, “Kedua pegawai BPN Sumedang, berinisial (RR) yang menjabat Staf Analis Permohonan Hak Tanah, dan (AY), petugas Administrasi Umum, ditangkap Tim Saber Pungli, karena pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, terkait sulitnya mendapatkan sertifikat tanah   Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya kedua oknum BPN Sumedang tersebut ditangkap oleh Tim Saber Pungli, dalam penangkapan itu, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta, yang diduga merupakan hasil pungli, dan 7 berkas warkah tanah, 3 telepon seluler, serta 3 sertifikat tanah hak milik dan hak guna bangunan   Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan Pasal 5, Pasal 11, dan/atau 12 b atau 12 huruf e Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara, paling tinggi 20 tahun penjara, agar kedepan tidak ada lagi pegawai BPN yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat, “tegas Yusri. (timmcwnews)  


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya